sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanUmumnya, jarak antara satu sidang dengan sidang lainnya dalam perkara perceraian berlangsung selama 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan lamanya. Namun